TIMIKA, pojokpapua.id – Kelompok Cipayung yang ada di Mimika yakni GMNI, HMI, PMII, IMM, PMKRI, GMKI, dan KAMMI menggelar diskusi soal miras dan solusinya di Cafe One Republik, Senin (16/10/2023).
Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh diantaranya Anggota DPRD Mimika, Reddy Wijaya Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Pali Ambaa serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mimika, Bram Raweyai.
Diskusi yang diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, adat, perempuan dan pemuda ini menghasilkan delapan poin hasil diskusi yang selanjutnya diserahkan kepada tim terpadu pengendalian dan pengawasan miras serta DPRD. Rekomendasi ini diharapkan bisa jadi bahan pertimbangan untuk penanganan miras di Mimika.
Adapun 8 poin hasil usulan yakni mendorong pembentukan tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap miras di Timika. Mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian miras di Mimika. Mendorong diterbitkannya Perbup baru tentang pengendalian miras khususnya terkait pembatasan jadwal penjualan miras dan tempat penjualan miras.
Mahasiswa juga mendorong mendorong kepolisian agar melakukan sweeping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran minuman lokal serta yang membawa kendaraan dalam keadaan mabuk serta yang membawa kendaran dalam keadaan mabuk di Timika.
Membuat Grup WA yang fokus melakukan pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, Rokok Sinte dan Jenis Narkoba lainya, mendorong Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya miras dan jenis narkoba, mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat minuman keras (minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut) dan mendorong Perbul baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal (Milo).
Anggota DPRD, Reddy Wijaya mengatakan, miras tidak dilarang, tetapi bagaimana mengatur tata niaga. Seperti pada Perda pelarangan peredaran Miras yang sudah ada, disebutkan jam buka dan tutup, tidak diperbolehkan membuka toko Miras di dekat rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah. “Dari ketentuan umum itu kita atur lagi, jadi otomatis meminimalisir kejadian-kejadian yang sudah ada ini,” jelas Reddy.
Perda pelarangan peredaran Miras yang sudah ada ini kata dia tetap ada dan nantinya bisa ditambah dengan aturan lainnya yang akan dikaji lagi. Kata Reddy, salah satu yang dibahas dalam diskusi juga soal peredaran minuman lokal yang ilegal.
Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menyebut terlalu berlebih mengkonsumsi miras sehingga tidak bisa mengendalikan diri sendiri sehingga terjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Pihak kepolisian kata dia, sudah berupaya mengambil langkah-langkah pencegahan terjadinya kecelakaan. Namun beberapa pelaku kecelakaan karena mengkonsumsi miras lokal.
Upaya penegakkan hukum soal peredaran miras juga sudah dilakukan aparat kepolisian mulai dari penertiban sampai penutupan lokasi penyulingan miras lokal di Distrik Mimika Timur.
Mewakili pemerintah, Kadisperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan soal penanganan miras membutuhkan kolaborasi semua unsur guna pengambilan kebijakan soal peredaran, penertiban dan pengawasan.
Sebagai distributor miras yang juga Ketua Kadin Mimika, Bram Raweyai menyebut miras yang beredar adalah minuman lokal dan oplosan. Sebagai distributor, melihat peredaran miras ini adalah ada ijin (legal) yang dikeluarkan ijin peredaranya oleh pemerintah.
Seperti rokok kata Bram, miras adalah barang yang bercukai di mana ada dibawah pengawasan pihak pemerintah dan aparat keamanan. Adapun kadar yang terdapat di setiap botol miras pabrikan yang berijin ini ada karena sesuai dengan pemeriksaan BPOM dan kesehatan.
Ada solusi yang saya tawarkan seperti penjualan miras tutup jam 10 atau 11 malam dan hari Minggu tidak beroperasi penjualannya. “Saya jual yang resmi ini, pemerintah pun memberikan ijin, dan tidak mungkin memberikan barang ini (miras) untuk menyusahkan masyarakat,” jelas Bram.(*)
Komentar