TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam rangka HUT ke-27 Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah dalam bentuk penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak daerah kepada wajib pajak.
“Jadi saya mengimbau kepada wajib pajak, pengusaha restoran, pengusaha hiburan, pengusaha hotel, reklame lain-lain yang ada tunggakan pajak daerah ini kesempatan untuk membayar,” jelas Kepala Bapenda, Dwi Cholifah, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan bahwa besaran denda pajak sebesar 2 persen dan itu berlaku kelipatan sesuai dengan masa tunggakan. Program ini khusus untuk tunggakan pajak mulai Tahun 2016 sampai sekarang. Jadi ia mengimbau wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak. Adapun periode program ini mulai 5 Oktober sampai 30 November 2023. “Jika bayar tunggakan pajak mulai 5 Oktober ini, maka kita akan hapus dendanya. Jadi Wajib Pajak hanya membayar pokok pajaknya saja,” ungkap Dwi.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 325 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2023. Setelah periode program berakhir maka wajib pajak yang menunggak akan kembali dikenakan denda. “Kita usahakan setiap tahun nanti begitu pada saat hari ulang tahun Kabupaten Mimika,” ungkap Dwi.(*)
Komentar