TIMIKA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2023 mengalami peningkatan sekitar Rp 2 triliun dari sebelumnya Rp 5,1 triliun jadi Rp 7,2 triliun. Penambahan itu dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran yang diajukan Pemkab Mimika kepada DPRD untuk ditetapkan jadi APBD Perubahan Tahun 2023.
Dokumen KUA PPAS diserahkan oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH dalam pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Mimika.
Dalam pengantar nota keuangan tersebut, Bupati Eltinus Omaleng mengungkapkan total belanja dianggarkan sebesar Rp 7.201.874.687.864. Untuk membiayai belanja, Pemkab Mimika menggali sumber pendapatan diantaranya Pendapatan Asli Daerah direncanakan berdasarkanMrata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp 1.739.729.997.403.
Pendapatan transfer berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2023 serta pendapatan transfer dari provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 4.168.914.422.858 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 10.500.000.000
Adapun pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.282.730.267.603,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.400.000.000,00.
Aehingga total belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7.201.874.687.864.
Bupati Omaleng mengatakan rancangan APBD Perubahan tetap memperhatikan program perangkat daerah yang telah dimutakhiran berpedoman pada Peraturan Mendagri dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Rancangan APBD P juga disusun secara elektronik dan terintegrasi tahapan perencanaan dengan sistim SIPD.
Bupati Omaleng berharap rancangan APBD P ini dapat dilakukan secara konstruktif dan disetujui menjadi APBD P Tahun Anggaran 2023. “Saya berharap Rancangan APBD P dapat dilakukan secara konstruktif sehingga sesuai dengan jadwal dan dapat disetujui menjadi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatak perubahan anggaran terjadi karena anggaran yang tidak sesuai seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya pendapatan daerah alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Mimika dan DPRD dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD satu tahun hanya satu kali.
Legislatif kata Antong Bukaleng memberikan apresiasi kepada Pemda karena dalam melakukan penyesuaian perubahan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah anggaran. Maka, sangatlah tepat dalam mengunci dan memprediksi penyusunan APBD Perubahan 2023.
Legislatif berharap instansi, dinas, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, distrik hendaknya dalam menyusun rencana APBD dan dalam pelaksanaan program dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan perhitungan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga anggaran tahun 2023 berakhir pada 31 Desember 2023.
“Terima kasih kepada Pemda yang telah menyerahkan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Mimika,”ungkap Anton.
Pada kesempatan pembukaan sidang paripurna ini, Anton Bukaleng juga menitikberatkan pada Tahun 2024 yang akan dilakukan pesta demokrasi termasuk Kabupaten Mimika. Penyelenggaraanya sebut Anton, dilakukan dalam tiga tahapan yakni Pemilu Legislatif, Pemilu presiden dan Pemilu kepala daerah. Melihat ini, Pemilu menjadi sangat dekat umumnya dengan politik untuk memimpin pemimpin dan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatanya secara tata negara.(*)
Komentar