oleh

Sekolah Negeri di Mimika Dilarang Pungut Biaya Tambahan

TIMIKA, pojokpapua.id – Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk sekolah negeri sangat besar, sehingga ttidak sepantasnya lagi sekolah menarik pungutan berupa SPP dari orang tua murid.

Anggota Komisi C DPRD Mimika, Herman Gafur, Kamis (21/9/2023) menyebutkan sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Diharapkan sekolah-sekolah negeri tidak ada pungutan apapun lagi karena semua sudah digratiskan oleh pemerintah,” jelas Herman.

Walaupun tidak memungut biaya, sekolah diharapkan tetap menjaga kualitas walaupun dengan biaya yang minim. Diyakini jika pemerintah sudah mempunyai konsep untuk pengembangan kualitas pendidikan.

Pemerintah kata Herman, sudah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah negeri. Dengan regulasi yang sudah sangat jelas dikeluarkan oleh pemerintah, yakni 20 persen dari APBD wajib dialokasikan untuk bidang pendidikan. Maka, dengan APBD Mimika yang sangat besar, sudah jelas jika Rp 1 triliun itu untuk mendukung bidang pendidikan. “Jadi kita berharap semua biaya pendidikan itu jangan lagi dibebankan kepada orang tua murid,” ujarnya.

Sementara itu, jika ada pungutan SPP di sekolah negeri yang jumlahnya menyesuaikan dengan ekonomi keluarga dari masing-masing siswanya, hal ini juga kata dia tidak ada aturan resmi yang menjadi dasar pemberlakuan aturan tersebut. Jika ada aturan pemberlakuan pembayaran SPP yang berbeda-beda maka, hal ini juga harus dilaporkan kepada pemerintah.

“Padahal regulasi pendidikan kita satu, pungutan apapun yang tidak diatur diregulasi itu namanya pungutan liar, jadi pihak orang tua wajib menyampaikan keberatannya ini kepada pihak sekolah,”jelasnya.

Jika dari keberatan orang tua ini dan sekolah tetap memaksakan hal ini, maka orang tua bisa langsung menyampaikanya kepada Komisi C DPRD. Nantinya Komisi C akan memanggil pihak sekolah dan dinas teknis terkait. Komisi C pun kata Herman, akan menjamin kerahasiaan identitas orang tua yang melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan sekolah apabila ditakutkan ada dampak kepada siswa dari orang tua yang bersangkutan.

“Kami akan lakukan investigasi, jika hal seperti ini tidak dilakukan sepihak dan diketahui komite sekolah, ini juga kita harus lihat dengan baik,” ungkapnya.

Ditambahkanya, jika memang sekolah negeri mempunyai kendala dan kekurangan dalam penganggaran untuk pendidikan, maka seyogyanya bisa disampaikan kepada wakil rakyat agar disampaikan lagi kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Kalau memang sekolah negeri masih kurang anggaran, maka sampaikan ke kami, dan kami akan teruskan ke ke pemerintah, karena anggaran pemerintah memang besar, mudah-mudahan koordinasi kami dengan Dinas Pendidikan semakin baik sehingga kualitas pendidikan di Mimika lebih baik lagi,” imbuh Herman.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed