TIMIKA, pojokpapua.id – Korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika mengikuti program rehabilitasi yang didukung penuh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika. Sebanyak 16 korban ini mengikuti rehabilitasi melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan arahan Agen Pemulihan (AP) kampung.
Ke 16 korban penyalahgunaan narkotika ini kata Kasubag Umum BNNK Mimika Ruslan Awumbas, Rabu (23/8/23), untuk proses pemulihan dilakukan di Timika. Pemulihan dilakukan di rumah masing-masing sebab masih dikategorikan ringan. “Kategori ringan, ini karena penyakit psikis, ” ujarnya.
Dikatakanya, proses rehabilitasi dilakukan dalam pertemuan selama 8 kali. Jika sepekan korban datang dua kali, maka rehabilitasi dilakukan selama dua bulan.
Nantinya setelah direhabilitasi, maka korban akan tetap didampingi sehingga yang bersangkutan tidak kembali lagi menyalahgunakan narkotika. Dengan pendampingan ini, maka korban diarahkan untuk mengikuti kegiatan positif dalam mengisi waktu luangnya. Karena para korban sebagian nesar adalah anak usia sekolah, maka mereka diarahkan untuk mengikuti kegiatan di sanggar tari seka ataupun berlatih keterampilan tangan.(*)
Komentar