TIMIKA, pojokpapua.id – Jajaran Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Petrosea dengan korban yang diketahui bernama Noval Bolung.
Data kepolisian menyebutkan, pelaku yang diketahui berinisial BBA alias Badu berhasil diamankan pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIT, di seputaran Kelurahan Kamoro Jaya, SP1 selatan.
Selain mengamankan pelaku BBA alias Badu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna kuning. Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kejadian itu terjadi ketika korban Noval Bolung mengendarai sepeda motor Yamaha Fino 110 warna putih dengan nomor polisi DS 3820 MZ. Ia dicegat oleh pelaku BBA alias Badu di seputaran Jalan Petrosea. Pelaku BBA alias Badu saat itu langsung memukul korban, yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah melukan tindak kekerasan kepada korban, pelaku BBA alias Badu itu langsung melarikan diri dengan membawa serta sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh korban. Pelaku BBA alias Badu sendiri diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni curas.Kini pelaku BBA alias Badu telah diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka, STK SIK yang dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pelaku BBA alias Badu, berhasil diamankan atas pengembangan anggota di lapangan. “Hasil lidik dan pengembangan anggota kita yang di lapangan dan dibantu satker-satker lain dan masyarakat,”papar Iptu Rizka.(*)
Komentar