oleh

Polisi Selidiki Kasus Penembakan Warga Sipil di Wamena

TIMIKA, pojokpapua.id – Polda Papua melalui Polres Jayawijaya saat ini tengah mendalami kasus penembakan yang terjadi di Kampung Mulima, Wamena Jalan Trans Wamena menuju Kurulu, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/4/2023) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH SIK MKom menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 16.00 WIT. Dimana saat itu personel Polsek Kurulu mendapat laporan melalui Handy Talky (HT) bahwa, telah terjadi penembakan di sekitar Distrik Libarek yang mengakibatkan korban berinisial SW (22) meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Mendapati laporan tersebut, personel kemudian bergerak menuju lokasi,”kata Kabid Humas pada Selasa (11/4/2023).

Kombes Benny mengatakan bahwa dari keterangan saksi TS (32) menjelaskan adanya pengendara, atau penumpang mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara telah melakukan penembakan terhadap warga di Kampung Libarek.

“Saksi kedua juga mengatakan bahwa kakak dari saksi pertama, saat it bersama temannya berada di belakang mobil pelaku penembakan. Dimana berdasarkan informasi, diduga yang melakukan penembakan adalah oknum anggota Polri,”ungkapnya.

Sehingga untuk keperluan penyelidikan kata Kabid Humas, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman di lapangan guna mengungkap aksi penembakan terhadap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut.

“Saat ini tim tengah melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Sementara jenazah korban juga sudah berada di RSUD Wamena untuk selanjutnya dilakukan Visum,”jelas Kombes Benny.

Kabid Humas juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, dan dapat menahan diri. Sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif. Sebab kasus tersebut saat ini, dalam penanganan pihak Kepolisian.

“Tentunya Polri akan menindak tegas jika benar adanya indikasi oknum anggota melakukan pelanggaran hukum, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kombes Benny.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed