oleh

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H Rp 45.000

TIMIKA, pojokpapua.id – Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu untuk membersihkan puasanya. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan ramadan, juga membagi kebahagiaan idul fitri pada fakir miskin.

Pada Ramadhan 1444 Hijriah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika Nomor : 070/A-7/BAZNAS-MIMIKA/VII 2023 tentang besaran zakat fitrah dan fitnah untuk wilayah Kabupaten Mimika ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45.000.

Plt Ketua Baznas Mimika H Nastur Ahmad, Kamis (6/4/2023) menyebut penentuan besaran zakat fitrah ini sesuai dengan hasil rapat Baznas Kabupaten Mimika dengan dewan syari’ah, Ormas, ustadz dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada Rabu 22 Maret 2023 di Gedung Serbaguna Babussalam.

“Adapun besaran zakat fitrah untuk satu orang (jiwa) adalah sebesar 2,7 kg beras atau uang sebesar Rp 45.000 dan fidyah sebesar Rp 35.000 per satu hari puasa yang ditinggalkan,”jelasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed