oleh

Polres Mimika Musnahkan 136,39 Gram Narkotika

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika, Selasa (28/6/2022) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 136,39 gram.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Mapolres Mimika itu, dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Penasehat Hukum dari kedua tersangka, serta kedua tersangka sendiri yang berinisial M dan MH.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik M dan MH yang diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (10/6/2022) lalu.

Lebih lanjut kata dia total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik kedua tersangka, seberat 138, 72 gram, akan tetapi yang dimusnahkan hanya 163,39 gram. Sebab 1 bungkus Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,02 gram, telah disisihkan untuk uji laboratorium.

Kemudian 1 bungkus Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1, 31 gram telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. “Jadi yang kita musnahkan yakni 136,39 gram,”singkat AKP Mansur.

Selain barang bukti milik kedua tersangka yang dimusnahkan, penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti lainnya yang merupakan sisa hasil uji laboratorium kasus kepemilikan Narkotika di akhir Tahun 2021 dan di awal Tahun 2022. Antara lain 5,45 gram Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 28,92 gram Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan 0,26 gram Narkotika golongan I jenis ganja. Dimana keseluruhan barang bukti itu, berasal dari 7 kasus kepemilikan Narkotika dengan 12 orang tersangka.

Proses pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara di larutkan dengan air panas, kemudian di buang ke dalam parit.
Sementara untuk Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed