oleh

Naik 100 Persen, Pembayaran TPP PNS Mappi Gunakan Aplikasi

MAPPI – Untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten Mappi menaikkan besaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 100 persen. Namun, mulai semester triwulan ketiga Tahun 2022, pembayaran akan dilakukan menggunakan aplikasi e-TPP.

Penjabat Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, SSTP MSi kepada wartawan usai pertemuan dengan OPD membahas aplikasi e-TPP, Selasa (28/6/2022) mengungkapkan pemberian TPP di lingkup Pemkab Mappi baru dilakukan selama dua tahun.

Memasuki tahun ketiga, Pemkab Mappi di bawah kepemimpinan Pj Bupati Michael Gomar mengambil kebijakan untuk menaikkan besaran TPP sebesar 100 persen kepada PNS sesuai dengan kelas jabatan. Besaran nilainya mengikuti aturan pemerintah.

“Ini salah satu kebijakan dari saya selaku Pj Bupati Mappi kepada PNS di lingkup Pemkab Mappi dengan harapan bisa sejalan dengan kedisiplinan dan juga kinerja PNS dapat ditingkatkan untuk melakukan pelayanan publik kepada masyarakat,” terangnya.

Pembayaran TPP semester pertama Tahun 2022 yang akan segera dibayarkan, masih menggunakan aturan lama. Sementara kenaikan TPP mulai berlaku pada Juli 2022 dan akan dibayarkan per triwulan.

Kenaikan TPP PNS Pemkab Mappi ini akan diikuti dengan penegakan disiplin dan kinerja dengan menggunakan aplikasi e-TPP. Dimana pembayaran akan dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran. Setiap PNS wajib melakukan absensi setiap hari kerja sesuai jam kerja dari pagi hingga siang. PNS juga diwajibkan melaporkan secara langsung tugas pekerjaan yang dilakukan PNS sesuai jabatan setiap hari.

Penggunaan aplikasi ini selain secara online, tapi juga secara offline mengingat kondisi Mappi dengan jaringan telekomunkasi yang belum maksimal. Kebijakan ini juga diambil sebagai pertimbangan bagi PNS yang belum memiliki atau kesulitan menggunakan aplikasi smartphone. Sehingga aplikasi akan diback up dengan penggunaan absen sidik jari dan absensi manual. “Absensi itu jadi dasar untuk pimpinan melakukan perhitungan TPP yang akan dibayarkan kepada PNS Mappi setiap triwulan,” tegasnya.

Aturan ini akan diberlakukan di seluruh perangkat daerah mulai dari tingkat OPD, distrik dan kelurahan serta satuan tugas seperti sekolah dan Puskesmas.(*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed