oleh

Kejari Mimika Mulai Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah Pelabuhan Pomako

TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika terus mengejar mafia tanah Pelabuhan Pomako karena telah menghambat proses pembangunan. Sebanyak tujuh orang saksi sudah dipanggil untuk diperiksa pada Senin (27/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan tertulisnya mengungkap, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun 2000.

Adapun pihak yang diperiksa diantaranya, AK selaku Kepala Kampung Hiripau periode 2001-sekarang yang terlibat dalam proses penandatanganan surat pernyataan tanggal 28 Maret 2011 atas klaim tanah seluas 50 hektar yang diklaim PT Bartuh Langgeng Abadi di Pelabuhan Pomako.

Juga Sekretaris Desa Mware, PM, periode 2013-2017 serta BK selaku Kepala Kampung Mware, AO Sekretaris Kampung Kaugap dan HHP selaku Kepala Kampung Hiripau periode 1992-2001 diperiksa karena namanya dicantumkan dan terlibat dalam proses penandatangan surat pernyataan.

Selain memeriksa beberapa kepala kampung, Kejari Mimika juga memeriksa Sl (Sulaksono) selaku Direktur dan Sm (Sumitro) selaku Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi yang mengklaim tanah seluas 50 hektar yang ada di kawasan Pelabuhan Pomako.

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 11.00-18.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Mile 32. Saat diperiksa, pimpinan PT Bartuh Langeng Abadi didampingi dua orang penasehat hukum.

“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut dan sewaktu-waktu diperlukan para saksi akan dimintai keterangan kembali,” ujar Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo.

Pengusutan dilakukan oleh Kejari Mimika berawal dari terhambatnya proses pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Pomako karena terkendala masalah tanah. Padahal Pemda Mimika disebut sudah mengeluarkan uang miliaran Rupiah untuk melakukan pembebasan lahan seluas 500 hektar. Namun pembangunan tidak bisa dilakukan lantaran adanya pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan pelabuhan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed