oleh

10 Kabupaten di Papua Bayar Iuran JKN PNS Tepat Waktu

TIMIKA – Pemerintah Daerah serta DPRD dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua  rutin dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi para PNS.

Adapun 10 Pemda Kabupaten dan kota serta DPRD se Papua tersebut yakni Pemda dan DPRD Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Wamena.

Hal itu terungkap dalam agenda rekonsiliasi iuran wajib PNS, Pemda dan DPRD Triwulan II Tahun 2022 antara BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dan Cabang Wamena bersama Pemda wilayah kerja KPPN Jayapura, KPPN Timika dan KPPN Wamena yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jayapura di Hotel Horison Diana Timika, Senin (27/6/2022).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyebut rekonsiliasi iuran wajib JKN BPJS Kesehatan untuk PNS daerah yang dihadiri oleh Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua, KPPN Jayapura, KPPN Timika dan KPPN Wamena. Ada pula 16 BPKAD Provinsi Papua se kota, kabupaten serta Bagian Sekwan DPRD di Papua.

Diadakanya rekonsiliasi ini sendiri yakni untuk menyamakan data iuran yang sudah disalurkan oleh Pemda dan DPRD ke BPJS Kesehatan. Seluruh kabupaten atau kota melalui Pemdanya kata dia sudah menyalurkan iuran wajib JKN BPJS Kesehatan dengan baik dan rutin serta tepat waktu.

“Ini terbukti dengan tanggal setor yang telah kami cocokkan, itu rata-rata dibawah tanggal 10 dan sesuai target maksimal rata-rata dibawah tanggal 10,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk besaran iuran PNS daerah terdiri dari dua yakni 1 persen dari upah atau gaji PNS itu sendiri dan 4 persen subsidi dari Pemda. Jadi, total 5 persen dari total upah PNS yang bersangkutan. Jadi, iuran ini dibayarkan untuk PNS dan keluarganya. PNS sendiri menanggung empat orang keluarganya, yakni istri dan tiga anak yang sudah masuk dalam daftar gaji. Jika ada anggota keluarga yang belum masuk dalam daftar gaji, maka harus diurus terlebih dahulu untuk masuk dalam daftar tertanggung.

“Jadi dia pake presentasi, tentunya golongan tiga berbeda dengan golongan empat, itu menyesuaikan besaran gaji dari masing-masing PNS,” ungkapnya.

Dari iuran wajib JKN BPJS Kesehatan untuk PNS ini, pihaknya tambah ..berharap agar bisa terintegrasi sistim antara sistim penggajian yang ada di Pemda.

Dalam kesempatan ini juga dilaunching aplikasi perhitungan iuran. Yang selama ini dilakukan perhitungan iuran secara manual, kini dilakukan dengan sistim Aplikasi Iuran Rekon Pegawai PNS daerah. Aplikasi ini sendiri mempercepat rekonsiliasi yang tadinya butuh beberapa hari itu bisa diselesaikan dengan cepat. “Satu dua hari bisa cepat selesai, dengan proses transfer data bisa diketahui komponen tadi, 1 persen, 5 persen ini yang kami ingin agar ada rekonsiliasi dengan sistim penggajian yang ada di Pemda,” imbuhnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed