oleh

Kampung Nawaripi Salurkan BLT Rp 135,9 juta Kepada 151 KK

TIMIKA – Kampung Nawaripi Distrik Wania menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama untuk tiga bulan yakni Januari-Maret Tahun 2022 sebesar Rp 135.900.000 kepada 151 Kepala Keluarga (KK) dari 18 RT masing-masing Rp300.000. BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 ini disalurkan sebesar 40 persen.

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun menyebut pembagian BLT di kampung ini tidak langsung dibagi kepada masyarakat, namun kampung menyerahkan kepada ketua-ketua RT dan diteruskan kepada masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran BLT kata dia tahun ini sangat ketat, diserahkan kepada masyarakat yang menerima seusai dengan aturan seperti penerima difoto satu persatu. Tahun lalu sebutnya, pihak BPK RI melakukan pemeriksaan penerima BLT langsung ke rumah mereka. Ia berpesan kepada ketua RT agar menyalurkan bantuan ini dengan baik dan tepat sasaran agar tidak menyalahi aturan.

“Saya pesan agar ketua-ketua RT salurkan BLT kepada masyarakat dengan baik, saya percaya kalian bisa bekerja sesuai aturan sehingga semua hal bisa berjalan,” ujarnya.

Kepala Distrik Wania, Richard N Wakum mengatakan jumlah penerima BLT di Kampung Nawaripi ini adalah sesuai dengan data musyarawah dari kampung dan ketua RT. Dalam penyerahan ini nantinya sebut Richard, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan seperti penerima harus difoto sesuai jumlah penerima. Jika tidak dilakukan seperti ini, maka nantinya pihak pemeriksa yakni BPK akan menjadikan ini temuan karena menyalahi aturan.

Dalam penyaluran BLT ini juga kata dia, prosedur penerima harus satu orang dan tidak bisa diwakili oleh anggota keluarga lainya sampai penyaluran selesai di tahap ke empat.

Kepada ketua RT, Richard berharap agar dapat mendukung program kerja pemerintah. “Kita semua adalah mendukung program pemerintah, kita adalah perpanjangan tangan pemerintah,” ungkapnya.

Lanjut Richard, dana BLT ini ia harapkan dapat bergun untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Sementara itu, Leni staf Bidang Pemberdayaan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyebut penyaluran BLT ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 190 Tahun 2021. Ia menyebutkan dalam peraturan ini, penerima yang tidak berhak mendapatkan bantuan adalah yang memiliki pekerjaan tetap, termasuk aparat pemerintahan kampung tidak berhak.

Pendamping P3MD kabupaten, Terly Persulesi mengapresiasi penyaluran BLT di kampung ini yang sudah berjalan dengan baik.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed