JAKARTA – Setelah melakukan deklarasi terbuka pada Jumat (15/6/2022) di Timika yang menyatakan dukungan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan kelanjutan Otonomi Khusus, tokoh masyarakat Mimika membawa hasil deklarasi ke pemerintah pusat.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan Plh Sekda Mimika, Jeni Usmany, SPd MPd serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Yan Selamat Purba mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada Selasa (21/6/2022) di Jakarta.
Kedatangan rombongan disambut Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Brigjen TNI Danu Prionggo. Tim terdiri dari Yohanis Yance Boyau, Yohanes Kemong, Anton Yolemal, Marianus Maknaipeku, Agus Natkime, Nalio Jangkup, Adolf Omaleng, Yohanis Jangkup, Vinsent Oniyoma, Abenal Omaleng dan Piet Rafra.
Para tokoh masyarakat ini satu suara meminta pemerintah pusat untuk tidak ragu lagi menetapkan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Mimika. “Kita tidak mau menunggu lagi, jadi kami datang jemput bola, ini suara hati masyarakat,” ujar Marianus Maknaipeku, Tokoh Masyarakat Suku Kamoro.
Tokoh Intelektual Amungme, Yohanis Kemong juga menegaskan bahwa Papua Tengah sebenarnya sudah ditetapkan pada Tahun 1999 tapi tertunda. Sehingga masyarakat kembali melakukan deklrasi setelah pemerintah pusat memberi ruang untuk pemekaran Papua.
Niat baik pemerintah pusat ini ditambahkan Vinsent Oniyoma selaku Tokoh Pemuda mendapat apresiasi dan disambut baik oleh masyarakat. “Provinsi Papua Tengah harus segera ditetapkan dan Mimika layak dan siap menjadi ibu kota. Jadi kami datang menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng juga menyatakan apa yang disampaikan ini merupakan suara hati masyarakat Kabupaten Mimika dan Mee Pago. “Atas nama masyarakat Kabupaten Mimika, kami bersama tokoh masyarakat datang membawa aspirasi supaya provinsi Papua Tengah harus segera ditetapkan,” tandasnya.
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Brigjen TNI Danu Prionggo menyatakan kedatangan tokoh masyarakat merupakan bukti yang semakin menguatkan pemerintah untuk melakukan pemekaran Provinsi Papua Tengah.
Danu menjelaskan, pemerintah sebenarnya pada Tahun 1999 sudah menetapkan Provinsi Irian Jaya Tengah yang berkedudukan di Timika bersamaan dengan Provinsi Irian Jaya Barat. Tapi yang terlaksana hanya Irian Jaya Barat atau sekarang Provinsi Papua Barat, sementara Papua Tengah tertunda.
Kemudian Undang Undang 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua mengatur, pemekaran harus bottom up atau disetujui MRP, DPRP serta Gubernur dan pemerintah pusat tidak bisa melakukan inisiatif.
Tapi setelah mempelajari dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bertepatan dengan pembahasan Undangan Undang Otonomi Khusus maka Pasal 76 dilakukan revisi bahwa pemekaran Papua bisa dilakukan dengan dua cara yaitu bottom up dan top down. Top dow dalam arti pemekaran atas inisiatif pusat yaitu DPR RI dan pemerintah.
Penyusunan RUU Daearah Otonom Baru (DOB), Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan sekarang adalah inisiatif dari DPR. DPR RI sudah menyusun kajian dan menetapkan RUU pemekaran tiga provinsi. Pemerintah juga sudah mempelajari RUU tersebut dan memberikan tanggapan yang dibahas dalam rapat Selasa (21/6/2022) di DPR RI. “Kita targetkan ketok palu di awal Juli,” tegasnya.
Pemekaran ditambahkannya, memang harus dipercepat karena terkait dengan tahapan pemilu yang sudah mulai berjalan. Diharapkan provinsi baru bisa berjalan dengan tahapan pemilu. Sehingga Tahun 2024, sudah ada Gubernur definitif.
Sebelum pemilu, akan ditunjuk Penjabat Gubernur atau karateker yakni pejabat eselon I dari pusat atau daerah.
Namum Kemenkopolhukam mengingatkan, kepada para kepala daerah untuk bersatu dan melupakan ego masing-masing setelah pemekaran ditetapkan karena itu bisa menimbulkan masalah.(*)
Komentar