TIMIKA – Sebanyak 109 Kepala Keluarga (KK) dari 11 RT di Kampung Mandiri Jaya Distrik Wania menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp300 ribu per bulan. Pembagian dilakukan Selasa (21/6/2022) sekaligus tiga bulan sehingga masing-masing KK mendapatkan Rp900 ribu.
Kepala Kampung Mandiri Jaya, Elias Mirip mengatakan Dana Desa Tahun 2022 yang dialokasikan untuk BLT sebesar Rp 392.400.000. Pembagian BLT dilakukan per triwulan sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat.
Ia menyebut, masyarakat yang sudah menerima bantuan melalui Kantor Pos, maka tidak bisa menerima BLT lagi. Lanjutnya, bantuan ini juga tidak bisa disamakan dengan masyarakat di wilayah pegunungan, sebab aturan pembagian sudah masuk dalam aturan bagi masyarakat di seputaran kota Timika. Selain itu, pegawai negeri dan aparat kampung juga tidak mendapat bantuan ini.
BLT ini ditegaskan Elias Mirip, tidak bisa digunakan untuk membeli minuman, togel dan keperluan yang tidak berguna tapi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti sembako. “Biar sedikit, kita bersyukur, terima kasih kepada Tuhan dan gunakan uang itu baik-baik, atur dalam rumah tangga,” jelasnya.
Kepala Distrik Wania, Richard N Wakum mengatakan pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat dari beberapa sumber. Ada melalui Kantor Pos tapi juga Dana Desa. Dalam kesempatan ini, ia berharap peranan ketua RT agar lebih bijak untuk mendata masyarakat yang betul-betul layak untuk mendapatkan BLT ini.
“Ketua RT harus benar-benar data warganya, bukan warga yang baru datang dua tiga bulan baru dapat bantuan, harus yang benar-benar warga di sini baru dapat bantuan seperti ini,” jelasnya.
Sama seperti kepala kampung, Richard menegaskan jangan sampai ada pegawai negeri maupun aparat kampung yang menerima bantuan karena itu melanggar aturan.
Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kabid Pemerintahan Kampung, Frits Werimon menyebut penerima manfaat BLT dari DD sebesar 40 persen dan menjadi program prioritas nasional. Masih ada 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen penanganan covid dan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Pusat memberikan BLT ini sesuai dengan aturan. Syarat yang menerima BLT adalah memiliki KK dan KTP domisili kampung yang bersangkutan.
Semua kampung di Mimika yang jumlahnya mendapatkan BLT. Penerima BLT merupakan masyarakat yang sudah didata oleh ketua RT dan diteruskan ke kampung dan operator yang memasukan data sesuai dengan yang diterima dari lapangan. Sebagai bukti, penerima BLT ini harus didokumentasikan semua.
“Ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan agar tidak jadi temuan untuk kepala kampung, saya harap kita bekerja sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Selanjutnya, BLT diberikan kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap, kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi covid-19 dan keluarga miskin. Masyarakat yang sudah terdaftar dapat bantuan sosial lain maka tidak berhak menerima BLT.(*)
Komentar