TIMIKA – Sebanyak 299 sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Mimika telah menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp33,26 miliar.
Iwan Megawan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Jumat (17/6/2022) menyebut pencairan Dana BOS tersebut dilakukan lima tahap. Di mana, anggaran ini berlokasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
“Sampai Mei 2022, kami telah menyalurkan dana BOS kepada 299 sekolah dengan nilai Rp 33,26 miliar yang direalisasikan sebanyak lima kali pencairan,” ujar Iwan.
Lanjutnya, selain menyalurkan dana BOS, pihaknya juga merealisasikan menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan kepada 117 sekolah di Kabupaten Mimika. Nominal uang disalurkan dari BOP dan BOP Kesetaraan ini sebesar Rp 3,9 miliar.
Adapun skema pencairan dana BOS kata dia langsung dari KPPN Timika berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Atas rekomendasi ini barulah pihak KPPN bisa mencairkan anggaran tersebut.
“Kemendikbud yang tentukan sekolah dapat berapa, kita hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan rekomendasi (dari Kemendikbud),” imbuh Iwan.(*)
Komentar