TIMIKA – Kejaksaan Agung telah meluncurkan program Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk memberikan konsultasi permasalahan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Layanan ini mulai disosialisasikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dengan memasang spanduk di depan Graha Eme Neme Yauware serta membagikan brosur kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Michael Pongsitanan kepada wartawan, Senin (20/6/2022) mengatakan program layanan berbasis online ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum.
“Jadi semua permasalahan hukum bisa disharing. Jadi silahkan kepada masyarakat luas bisa konsultasi,” ujar Michael Pongsitanan.
Layanan ini lanjutnya, terpusat di Kejaksaan Agung dan dibuka setiap hari kerja. Setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. “Kami on call Senin sampai Jumat pada jam kerja. Ada pertanyaan dan langsung kami jawab, jadi quick respon,” jelasnya.
Menurutnya, layanan ini sangat relevan dengan persoalan yang banyak ditemui masyarakat di Mimika secara khusus di bidang perdata seputar persoalan tanah. Selama ini masyarakat harus datang ke kantor untuk konsultasi tapi sekarang bisa secara online dan akan dibantu untuk mediasi atau mencari solusi.
Untuk mengakses layanan, masyarakat cukup scan barcode yang ada di brosur yang sudah dibagikan atau mengunjungi website halojpn.id. Begitu masuk, masyarakat cukup mengisi pertanyaan dan mengirim. Setelah terkirim akan direspon oleh Kejaksaan.
Komentar