oleh

Pemda Mimika Bentuk Forum Penataan Ruang

TIMIKA – Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpengaruh pada berbagai sektor di Indonesia salah satunya tata ruang. Regulasi ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan investasi. Namun selama ini proses penataan ruang dianggap rumit dan berbelit-belit.

Berkaitan dengan regulasi terbaru tersebut, Pemda Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Tata Ruang dan membentuk Forum Penataan Ruang. Kegiatan digelar Kamis (16/6/2022) di Hotel Horison Diana dibuka oleh Plh Sekda Mimika, Jeni Usmany, SPd MPd didampingi Kepala Bappeda, Ir Yohana Paliling, MSi dan narasumber dari Kemendagri, Didi Purwoko.

Plh Sekda Mimika, Jeni Usmany, SPd MPd dalam sambutannya menekankan agar permasalahan seputar perizinan berkaitan dengan penataan ruang harus segera terputus agar memberikan kemudahan dalam konteks iklim investasi. Seperti penerapan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Saat ini kata Plh Sekda, Kabupaten Mimika masih menerbitkan rekomendasi izin pemanfaatan ruang sebagai produk perizinan kesesuaian tata ruang untuk suatu rencana usaha atau investasi. Sehingga perlu penyesuaian pelaksanaan perizinan terhadap peraturan yang berlaku.

Penyelenggaraan penataan ruang diselenggarakan dengan memadukan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, wilayah dan pemangku kepentingan sehingga diperlukan penguatan fungsi koordinasi sebagai upaya dalam meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Untuk membantu Bupati dalam memberikan pertimbangan dan arahan dalam penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten Mimika maka menurut Plh Sekda, perlu dibentuk Forum penataan ruang yang sebelumnya disebut Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi menambahkan pengurusan perizinan termasuk tata ruang seharusnya sudah berbasis online. Bappeda akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur yang harus dilalui dalam pengurusan izin penataan ruang. Namun bagi usaha skala kecil tentunya ada keringanan yang diberikan, apalagi jika hanya bersifat perpanjangan, selama berkas lengkap maka izin tata ruang bisa langsung diterbitkan.

“Selama ini memang kita harus pahami bahwa ada aturan yang harus diikuti dan membutuhkan waktu. Ada SOP yang bisa mencapai 20 hari itupun kalau semua berkas sudah masuk. Jadi tidak sesederhana seperti yang dibayangkan, kemudian bukan bahwa tidak ditandatangani tapi ada dkumen yang belum dilengkapi dan kita harus turun ke lokasi,” jelas Yohana.

Adanya Forum Penataan Ruang yang nantinya tidak hanya melibatkan unsur Pemda Mimika tapi juga akademisi dan pengusaha melalui asosiasi KADIN. Keterlibatan dunia usaha, ini untuk bersama-sama melakukan evaluasi terutama kesulitan yang dihadapi untuk dibicarakan demi menemukan solusi bersama.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed