TIMIKA – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Mimika menuai perhatian. Dinas Sosial Mimika mencatat, jumlah ODGJ semakin bertambah. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 40 orang lebih.
Namun ada kabar baik. Adanya penanganan dri Dinas Sosial Mimika dan pendampingan relawan serta keluarga membuat 6 orang berhasil sembuh dan bisa beraktifitas seperti biasa.
Dinsos tak berhenti memberikan penanganan. Salah satunya lewat kegiatan penyediaan pembekalan di luar panti Dinas Sosial dalam bentuk pengobatan dengan menghadirkan Dokter Psikiater Rumah Sakit Jiwa Abepura, dr.Izak Samay, M.Kes. Sp.KJ. Kegiatan digelar Kamis (16/6/2022) di Panti Rehabilitasi itudibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendritte Tandiyono mengatakan kesehatan merupakan hal yang sangat penting, baik manusia normal terlebih bagi yang mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk itu menurutnya, sudah seharusnya Dinas Sosial melaksanakan program yang memang mebutuhkan pelayanan di bidang sosial termasuk orang dengan gangguan jiwa. Pemda kata dia, setiap tahun mengalokasikan anggaran bagi OPD dan tinggal memilah mana kegiatan prioritas dan dibutuhkan. “Dinsos harus buat kegiatan supaya ODGJ tidak merasa dibiarkan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial, Paulus Saile mengatakan jumlah ODGJ di Timika yang terdata ada sekitar 40 orang lebih. Jumlahnya terus bertambah. Dalam melakukan pendampingan, Dinsos melibatkan para relawan yang memantau perkembangan serta membagikan makanan dan pakaian.
Paulus mengungkapkan, ada 6 orang yang sudah dinyatakan sembuh. Kesembuhan ODGJ tidak terlepas dari perhatian keluarga yang mendampingi minum obat dan istrahat teratur.
Belum tersesianya RSJ dan tempat penampungan yang menjadi kendala penanganan ODGJ, maka menurut Paulus peran keluarga merupakan faktor utama penentu kesembuhan. Apalagi hampir semua ODGJ di Mimika memiliki keluarga namun kurang perhatian.
“Kita lihat ada banyak keluarga yang tidak beri perhatian, dibiarkan begitu saja sehingga bukan sembuh tapi malah tambah parah,” jelas Paulus.
Dokter Psikiater Rumah Sakit Jiwa Abepura, dr.Izak Samay, M.Kes. Sp.KJ menambahkan bahwa ODGJ juga harus mendapatkan hak seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial dan lainnya. Sehingga ia berharap Pemda bisa membantu agar ODGJ juga mendapatkan layanan.(*)











Komentar