oleh

Polisi Tangkap Pelaku Utama Kasus Pencurian Konsentrat di Area PTFI

TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku utama kasus pencurian konsentrat di area PT Freeport Indonesia, berinisial YB.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022), menjelaskan pelaku YB yang kini resmi berstatus tersangka itu diamankan di kediamannya di seputaran Jalan Budi Utomo pada Senin (30/5/2022) lalu.

“Peran dia (Tersangka YB) sebagai otak dari kasus pencurian itu. Berdasarkan dari keterangan beberapa rekannya yang sudah lebih dulu bahwa dia yang menyiapkan karpet, kemudian dia juga yang jualkan karpet berisi konsentrat ke luar. Makanya ini masih terus kita lakukan pendalaman terkait dengan aset-asetnya,” jelas Iptu Bertu.

Selain itu pula kata Kasat Reskrim bahwa pihaknya juga kini masih terus melakukan pendalaman terkait hasil curian berupa konsentrat itu, pelaku YB menjualkan ke mana saja. “Kita masih dalami juga kemana jualnya atau penadahnya, sehingga akan terbongkar siapa saja yang berkaitan dengan penjualan konsentrat itu,”ungkapnya.

Diketahui kasus pencurian konsentrat itu terjadi pada Tahun 2021 lalu, dan baru terungkap pada Tahun 2022 ini. Dimana kasus tersebut terungkap, setelah istri dari salah satu tersangka memposting aset mereka yang ada di kampung halamannya melalui akun TikTok.
Dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan 5 orang tersangka masing-masing berinisial RS, DW, PKP, A, dan A. Yang mana kelima tersangka tersebut bersama barang bukti, kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed