oleh

Polisi Tangkap Dua Pelaku Kepemilikan Narkotika

TIMIKA – Penyidik Sat Resnakoba Polres Mimika, Jumat (10/6/2022) kemarin, berhasil menangkap 2 pelaku kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan inisial M (36) dan MH (50). Data dari kepolisian menyebutkan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Jalan Pendidikan dan kompleks gorong-gorong.

Adapun kronologi penangkapan bermula saa tim Sat Resnarkoba Polres Mimika, mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di seputaran SP 2, SP 1 dan gorong-gorong. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnakoba Polres Mimika lalu kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Dari hasil pemantauan, polisi kemudian menemukan seseorang yang dicurigai sebagai bandar atau penempel di seputaran SP 2. Kemudian dilakukan pembuntutan, dan ternyata pada saat itu terlihat pelaku M memasuki salah satu penginapan kelas melati yang ada di Jalan Pendidikan.

Selang beberapa waktu kemudian saat pelaku M keluar dari penginapan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dia. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik bening kecil yang siap di edarkan. Kemudian 1 plastik ukuran besar berisikan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan peralatan penjualan yang disimpan dalam tas pinggang yang disembunyikan dalam jok sepeda motor.

Tidak sampai disitu saja melainkan polisi kemudian melakukan pengembagan dan dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap 1 pelaku yakni MH. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku M yakni 1 plastik besar berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian 33 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 buah timbangan digital merk Camry warna silver dan hitam. Berikut 2 bundel plastik klip bening kecil, 1 unit handphone Nokia type Ta-1174 warna biru, 1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam.

Selanjutnya 1 buah lakban bening kecil, 1 buah sendok takar, 1 buah tas selempang warna Abu abu, 6 plastik bekas bungkusan Kuku Bima, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru dengan Nomor Polisi PA 3258 HE.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku MH yakni, uang tunai Rp 5.600 ribu, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 pasang sepatu Adidas New warna hitam, dan 1 lembar tiket pesawat dengan tanggal penerbangan 11 Juni 2022. Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Mimika, guna keperluan penyidikan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed