TIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika menemukan adanya indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan gerai maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.
Proyek yang dikerjakan Tahun Anggaran 2018 itu menghabiskan anggaran senilai Rp3.637.512.500. Itu terdiri dari anggaran penimbunan senilai Rp998 juta, biaya pembangunam gedung Rp2,5 miliar dan biaya konsultan pengawas Rp109 juta.
Dugaan korupsi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam jumpa pers yang digelar Jumat (10/6/2022) di Kantor Kejari Mimika.
Kejari mengungkapkan, gerai maritim dibangun untuk mendukung program tol laut yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi. Sehingga Kementerian Perdagangan mengalokasikan anggaran ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus.
Pemda Mimika dalam hal ini Disperindag mendapatkan dana DAK untuk pembangunan Tahun 2018. Sayangnya, gerai dibangun jauh dari pelabuhan yang seharusnya dibangun di area pelabuhan. “Hingga saat ini bangunan tidak digunakan alias mangkrak, sudah rusak dan tidak bermanfaat,” kata Kajari.
Kejari kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kerugian negara. Menurut penyidik total loss sebesar Rp3.637.512.500. Kerugian secara rill masih menunggu hasil perhitungan ahli teknik sipil dan ahli keuangan negara.
Sebanyak 16 saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan dua saksi ahli. Ditemukan ada penyimpangan karena dibangun tanpa perencanaan dan konsultan merangkap membuat laporan kontraktor pelaksana.(*)
Komentar