TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika kini masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan modus kuras saldo Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dengan tersangka berinisial ESBW alias E.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK saat ditemui di Mapolres Mimika, Kamis (2/6/2022), mengatakan kini pihaknya sudah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang milik korban Benyamin K yang diambil oleh tersangka ESBW alias E senilai Rp 40 juta.
“Kita sudah berhasil kumpulkan uang yang merupakan barang bukti, kurang lebih Rp 40 juta. Dimana uang dari rekening pribadinya tersangka, dengan nilai Rp 19 juta. Kemudian dari beberapa lagi yang sudah digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli tiket. Semua sudah kita sita,” jelasnya.
Lanjut Iptu Bertu bahwa uang barang bukti milik korban yang diambil oleh tersangka ESBW alias E, yang belum disita senilai Rp 14 juta. “Sisa Rp 14 juta lagi tidak bisa dipertanggung jawabkan karena dari pengakuan tersangka, dia sudah gunakan untuk kepenting pribadinya,” sambung Kasat Reskrim.
Kemudian kata Kasat Reskrim bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kasus pencurian dengan modus kuras saldo ATM ini hanya dilakukan oleh tersangka ESBW alias E sendiri.
“Tidak ada, hanya tersangka sendiri. Karena tersangka dan korban ini kan berteman baik. Hanya saja pertemanan mereka itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengambil kartu ATM korban, dan menukarnya dengan kartu ATM yang sama persis. Perbuatan tersangka itu terekam di CCTV, kalau tersangka sendiri yang lakukan pengambilan uang di mesin ATM,” urai Iptu Bertu.
Diketahui kasus pencurian dengan modus kuras isi saldo ATM itu terungkap ketika pada Jumat (27/5/2022) lalu, korban hendak menarik uang dari mesin ATM Bank Papua.
Namun saat korban mau ambil uang dari ATM, ternyata sudah salah PIN Korban kemudian berpikir tidak mungkin dia salah masukan PIN, karena itu ATM milik dia sendiri. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan terhadap kartu ATM tersebut, ternyata diketahui bahwa kartu ATM itu bukan milik korban. Melainkan kartu ATM itu sudah diganti dengan kartu ATM yang sama persis dengan kartu ATM milik korban Benyamin.
Berdasarkan itulah, korban lalu kemudian melakukan pengecekan saldo melalui rekening koran. Dimana saldo dari milik korban yang sebelumnya berjumlah Rp 50 jutaan, hanya tersisa saldo sebesar Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka ESBW alias E persangkakan Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.(*)
Komentar