oleh

TPP Triwulan Pertama 1191 Sudah Dibayarkan Disdik Mimika

TIMIKA – Dinas Pendidikan telah membayarkan insentif atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk pegawai ASN tenaga pendidik triwulan pertama Tahun 2022. Sebanyak 1.191 guru ini dibayarkan pada April lalu.

Kepala Dinas Pendidikan, Jeni Ohestina Usmany, Selasa (31/05/2022) mengatakan TPP bagi pegawai ASN tenaga pendidik triwulan pertama telah dibayarkan pada bulan April. “Kita sudah bayarkan TPP tahap pertama pada April,” ujarnya.

Pemberian TPP ini kata Jeni, didasarkan pada kategori tempat tugas yakni di wilayah sangat jauh, jauh dan dekat. TPP diberikan per triwulan dengan nominal perbulan untuk tenaga pendidik yang bertugas di kategori wilayah sangat jauh sebanyak Rp 5 juta, wilayah jauh Rp 4 juta dan kategori dekat Rp 3,2 juta. Untuk jumlah guru di wilayah kategori sangat jauh berjumlah 103 orang, jauh 53 orang dan dekat 1035 orang.

TPP sebutnya, diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas sehingga bagi guru yang tidak melaksanakan tugas dipastikan tetap tidak akan dibayarkan insentifnya. “Jadi kita bayarkan berdasarkan absen (kehadiran) guru,” ujarnya. Jadi, lanjutnya jumlah TPP tidak sama, jika tidak kerja maka tidak akan dibayarkan dan jika tidak masuk berarti tidak full.

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bupati kata Jeni, sangat memberikan perhatian kepada para tenaga pendidik. Di mana, pemerintah memastikan pembayaran TPP ini sesuai dengan waktu, aturan yang berlaku. Sehingga diharapkan juga para guru bisa termotivasi untuk melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dengan baik. Pembayaran TPP triwulan pertama menggunakan peraturan bupati yang lama. Selanjutnya untuk triwulan ke dua, akan dikoordinasikan dengan pimpinan untuk diperbaiki sesuai dengan aturan yang ada saat ini.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed