oleh

Mantan Residivis Dibekuk Karena Jambret Handphone

TIMIKA – Satreskrim Polres Mimika berhasil membekuk seorang pria berisial berinisial A (30), lantaran melakukan tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Selasa (24/5/2022) lalu di Jalan Pendidikan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK ketika ditemui wartawan, Senin (30/5/2022) mengatakan pelaku A yang kini berstatus sebagai tersangka itu diamankan  bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul JT warna putih, dan satu buah handphone merk Samsung Galaxi M12.

“Sepeda motor merupakan alat yang dipakai tersangka untuk lakukan kejahatan, lalu handphone itu milik korban yang di jambret oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban bernama Mulyardi dan beberapa temannya, sementara bermain handphone di Jalan Pendidikan. Kemudian datanglah tersangka A, dan langsung merampas handphone milik korban .

“Saat tersangka merampas handphone korban, saat itu juga korban langsung mengejar tersangka dan menarik sepeda motor tersangka. Dan saat terjadi tarik menarik itulah, tersangka terjatuh,” kata Iptu Bertu.

Kemudian setelah kejadian, tersangka A sempat hendak melarikan diri namun langsung diamankan oleh tim dari Satreskrim dan patroli dari Sat Sabhara Polres Mimika yang saat itu sementara melaksanakan patroli keliling.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa tersangka A, merupakan mantan residivis kasus curas. “Dia (Tersangka A) mantan residivis kasus curas pada Tahun 2017 lalu. Dimana saat itu dia sudah sempat ditangkap dan diproses hukum dengan kasus pencurian handphone juga. Kemudian setelah keluar (Dari Lapas Timika), dia kembali ke kampung halamannya. Lalu datang lagi ke Timika, dan begitu ada kesempatan, dia mencoba lagi lakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Kasat Reskrim.

Kini tersangka A sudah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Mimika, guna keperluan penyidikan. Dan akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana yang berbunyi “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului. Disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya”.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed