TIMIKA – Demi menciptakan keestetikan dan keindahan kota Timika, pemerintah siap melakukan penertiban sejumlah bangunan liar.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH, Rabu (25/05/2022) mengungkapkan semua bangunan liar yang dibangun di atas tanah milik pemerintah khususnya di sepanjang Jalan Cenderawasih, di sepanjang SP 2-SP5, depan lapangan Jayanti sudah harus dibongkar.
Nantinya lokasi tersebut akan dibuat untuk taman hijau demi keindahan kota. Saat ini kata Bupati Omaleng, sepanjang jalan di dalam kota Timika juga masih kurang teratur. Banyak kios-kios kecil, penjual pulsa, padagang buah dan aneka jajanan serta minuman yang membuat sepanjang jalan menjadi kurang indah dan teratur. “Masih banyak yang duduk-duduk di jalan, box-box jualan itu, nanti kita mau angkat semua,” ujarnya.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan di sepanjang jalan utama dalam kota ini tegas Bupati Omaleng merupakan kewenangan pemerintah sebab sesuai aturan tidak boleh ada pembangunan apapun di area jalan sampai 25 meter sebab tanah tersebut masih menjadi milik pemerintah. “Itu masih menjadi milik pemerintah, tidak ada alasan mereka punya, tidak ada karena itu untuk kepentingan umum, jadi bukan untuk jualan, tidak,” jelasnya.
Siapapun dan dari pihak manapun jika tetap bersikeras membangun di tanah milik negara tegas Bupati Omaleng, maka pemerintah bisa melakukan penyitaan, pencabutan ijin bahkan pembongkaran bangunan.(*)
Komentar