oleh

Cegah PMK, Papua Larang Datangkan Sapi dari Luar Untuk Idul Adha

TIMIKA – Jelang perayaan Idul Adha atau hari raya kurban, Pemerintah Provinsi Papua melarang pemasukan sapi kurban dari luar Papua. Larangan ini sebagai kebijakan pencegahan penyakit mulut dan kuku yang tengah mewabah di beberapa daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, drh Sabelina Fitriani, Sabtu (21/5/2022) mengatakan Pemprov Papua telah mengeluarkan surat edaran sebagai hasil rapat koordinasi kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku di Papua.

Dimana inti dari keputusan tersebut adalah pelarangan bagi masyarakat maupun supplier ternak memasukkan sapi dari luar Papua. “Hanya bisa ambil dari Merauke, Kerom, Manokwari dan Sorong dengan mengikuti prosedur lalu lintas ternak sapi,” ujarnya.

Prosedur mendatangkan sapi dari kabupaten lain di Papua harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, SKKH dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal didukung hasil uji penyakit hewan menular strategis dari laboratorium terakreditasi dan menerapkan masa karantina selama 14 hari di daerah asal.

Tidak hanya sapi, beberapa jenis hewan juga dilarang untuk dimasukkan dari luar Papua diantaranya kerbau, kambing, domba dan babi baik ternak hidup maupun produk olahan dari daerah tertular ataupun terduga PMK.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed