TIMIKA – Akibat PT PAL yang sudah mengalami pailit atau bangkrut, maka Tim evaluasi kurator akan melakukan pelelangan terbuka untuk pengoperasian perkebunan usaha kelapa sawit yang berada di Distrik Iwaka tersebut.
Sekda Michael R Gomar, Kamis (19/05/2022) di Hotel Mozza menyebut usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di Timika akan dilelang secara terbuka untuk investor atau perusahaan bonafit yang bersedia untuk melakukan kelanjutan atau pengelolaan kelapa sawit yang ada di Kuala Kencana Distrik Iwaka. “Tanggal 27 Mei direncanakan pelelangan terbuka ini dimulai,” ujarnya.
Pelaksanaan pelelangan ini sebutnya menjadi kewenangan kurator yang mendapatkan mandat dari hakim pengawas. Kurator yang membuka lelang untuk kemudian mendapatkan investor yang benar-benar bisa memenuhi persyaratan-persyaratan khusus. Bagi investor yang menang lelang tenyata harus memenuhi syarat-syarat khusus yakni investor yang mengikuti lelang wajib membuat pernyataan akan membayar gaji karyawan, bonus termasuk kepada kurang lebih 1040 karyawan yang sebelumnya bekerja di PT PAL.
Persyaratan ke dua yakni wajib membangun pabrik kelapa sawit sebab selama kurang lebih 10 tahun PT PAL beroperasi, tidak membangun pabrik kelapa sawit sehingga hasil panen tidak bisa dimanfaatkan. Investor wajib membangun pabrik kelapa sawit dalam kurun waktu 24 bulan dan investor wajib mempunyai garansi bank dengan nominal Rp 85 miliar. Dan apabila investor tidak bisa membangun pabrik kelapa sawit dalam kurun waktu 24 bulan , maka garansi bank tersebut akan menjadi milik Pemda ataupun secara teknis akan diatur dengan perjanjian antara kurator dengan investor untuk pengelolaan 85 miliar sebagai jaminan bank.
Untuk itulah Pemda kata dia selaku tim evakuasi usaha perkebunan kelapa sawit yang dibentuk dengan SK bupati ini juga mengapresiasi kurator yang telah membantu tugas mereka. Berdasarkan hasil penilaian kurator ini menjadi bagian dari laporan tim evaluasi untuk dilaporkan ke bupati. Langkah selanjutnya adalah tim kurator melakukan pelelangan terbuka mencari investor.
Secara teknis jika investor sudah ditetapkan dan menjadi tanggung jawab investor jugalah yang akan mengajukan ijin-ijin konsensi yang sudah dicabut oleh Presiden RI melalui Kementrian Investasi/BKPM RI terhadap usaha-usaha perkebunan yang tidak produktif salah satunya PT PAL yang beroperasi di Kabupaten Mimika. Investor yang dibuka secara umum memungkinkan juga investor asing ataupun perusahaan konsorsium yang terbuka mengikuti lelang ini.
Tambahnya, PT PAL sendiri sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2016 sampai 2021. Tahun 2016 sudah tidak ada lagi penanaman kelapa sawit dan pernyataan pailit juga dinyatakan secara langsung oleh PT PAL. “Jadi pernyataan pailit ini juga secara suka rela dinyatakan langsung oleh PT PAL,” ujarnya. Pembayaran pajak dan retribusi kepada Pemda tetap dilaksanakan oleh PT PAL.(*)
Komentar