TIMIKA – Pemda Mimika memastikan tetap akan membayarkan TPP bagi para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik ASN tahap pertama Tahun 2022. Namun, pembayaran TPP ini tidak lagi mengacu pada SK bupati Nomor 28 Tahun 2019, namun menggunakan peraturan yang baru.
Sekda Michael R Gomar, SSTP MSi, Rabu (18/05/2022) di Hotel Horison Ultima Timika mengatakan untuk keperluan pembayaran TPP bagi tenaga kesehatan ASN tahap pertama tahun 2022, Dinas Kesehatan sudah mengajukan ke Bagian Hukum Setda Mimika untuk perubahan peraturan ini. Dengan perubahan peraturan ini, maka otomatis juga terjadi perubahan TPP untuk tenaga kesehatan yang bertugas di seputaran kota, wilayah pegunungan dan pesisir.
Perubahan pemberian TPP berdasarkan wilayah kerja dan nilai dari para tenaga kesehatan inilah kata dia yang nantinya disesuaikan dengan regulasi yang baru. Nantinya perubahan ini akan ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Mimika. Untuk kepentingan ini, ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Kabag Hukum agar SK Bupatinya bisa segera diterbitkan.
“Sudah diajukan, draftnya sudah ada, tinggal itu (Peraturan Bupati) diterbitkan dan dipakai untuk dasar pembayaran,” ujar Gomar.
Mengenai besaran pemberian TPP sendiri sebutnya berdasarkan wilayah kerja para tenaga kesehatan yakni di wilayah dalam kota Timika, pesisir dan pedalaman. Jika menilik peraturan bupati sebelum yang menjadi dasar pemberian TPP ini, besaran pemberian TPP lebih besar didapat oleh para tenaga kesehatan yang bertugas di dalam kota dibandingkan dengan di wilayah pesisir dan pegunungan. Untuk itulah, pada saat pembahasan anggaran bersama-sama tim anggaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan RSUD, TAPD melihat ada terjadinya perbedaan yang cukup jauh, signifikan antara tenaga kesehatan tadi. Untuk itulah disepakati adanya tenaga kesehatan yang bertugas di pegunungan, pesisir TPPnya akan lebih besar dibandingkan dengan yang bertugas di dalam kota. Selain berlaku untuk pegawai ASN kesehatan, hal yang sama juga berlaku bagi para ASN di Dinas Pendidikan.
Untuk pembayaran TPP bagi pegawai ASN kesehatan, Gomar memastikan tetap akan menggunakan peraturan yang terbaru karena di dalam SK bupati yang baru nantinya akan ada besaran TPP. “Tidak mungkin kita pakai yang lama, tetap kita pakai yang baru, jadi nanti tetap akan dibayarkan, terhitung mulai Januari itu nanti terbayarkan TPP bagi tenaga medis, tenaga pendidik, dan insentif untuk tenaga di RSUD, terjadi perubahan, kita pakai SK yang baru,” jelas Gomar.
Lanjutnya, bagi para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang bertugas di pedalaman dan pesisir maka insentifnya akan lebih besar. “Bagi mereka tenaga medis, kesehatan, tenaga pendidik yang ada di pesisir dan pegunungan, insentif dan TPPnya lebih besar,” imbuhnya. (*)
Komentar