oleh

Tahun 2025, Pajak Kendaraan Bermotor Dikelola Kabupaten

TIMIKA – Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Salah satu ketentuan dari UU tersebut akan dilaksanakan Tahun 2025 untuk memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota mendapat penghasilan dari sektor pajak dan retribusi khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan.

Kasie Wilayah V B Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad, Rabu (18/05/2022) mengungkap pada UU Nomor 1 Tahun 2022 ada beberapa kebijakan yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota tentang pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Tahun 2025 ini tidak akan lagi menggunakan mekanisme dana bagi hasil tetapi menggunakan opsen.

Jika sebelumnya pengelolaan pajak kendaraan bermotor diurus oleh provinsi, maka dengan UU yang baru ini, dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Walaupun ada juga opsen dari pajak kabupaten dan kota, pajak mineral bukan logam dan batuan juga dikoordinasikan dengan provinsi. Setelah ditetapkan UU yang baru ini, masih ada waktu kurang lebih tiga tahun sehingga masih ada waktu untuk dikoordinasikan bersama dan penyamaan persepsi antara pemerintah kabupaten dan kota sehingga ke depan bisa sama-sama memahami apa itu opsen pajak. “Yang dulu ada namanya pajak bagi hasil, sekarang pakai mekanisme opsen,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Dr Drs Hendriawan, MSi yang menyebut jika sebelumnya dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dikelola oleh provinsi. Dimana setiap pajak yang dibayar melalui Kantor Samsat masuk ke APBD Provinsi baru dilakukan pembagian hasil ke kabupaten dan kota.

Namun dengan adanya UU yang baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, maka pajak langsung dibagi ke provinsi dan kabupaten atau kota. “Ada bagi hasil (hak), kalau opsen ini punya provinsi, kabupaten dan kota, kalau mau besar ya semangat kerja, bantu provinsi,” ujarnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed