oleh

Penjelasan Kadinkes Soal Keterlambatan Pembayaran TPP ASN

TIMIKA – Pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) para ASN tenaga kesehatan tahap pertama Tahun 2022 dipastikan masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra, Selasa (17/05/2022) dalam rapat bersama perwakilan 10 ASN kesehatan dari 10 Puskemas dalam kota di ruang rapat serbaguna DPRD. Reynold mengungkapkan sebagai pengguna anggaran pihaknya sudah mengusulkan dengan regulasi yang lama yakni keputusan bupati Nomor 28 Tahun 2019. Namun, untuk kepastian pencairannya masih tetap menunggu keputusan dari TAPD. “Kami ikuti asas kepatuhan aturan dan keputusan tetap kembali kepada Tim Anggaran Pemda Mimika,” jelasnya.

Ia juga mengatakan regulasi Surat Keputusan Bupati 28 Tahun 2019 terjadi perubahan dan sementara dalam proses pembahasan tim anggaran pemerintah daerah. Salah satu substansinya dikatakan Reynold, pembayaran juga disesuaikan dengan tupoksi. Ia mencontohkan tenaga dokter, tidak mungkin disamakan dengan perawat. Seperti perawat juga dari lulusan DIII Keperawatan dan Ners. “Jika tahun lalu dapat Rp 5 jutaan maka tugas kami adalah berkoordinasi dengan TAPD, kami akan koordinasi dengan Sekda selaku ketua TAPD,” jelasnya.

Reynold selanjutnya juga memohon maaf karena adanya ketidakpuasan para PNS, pejabat fungsional kesehatan dan sekaligus menyampaikan terima kasih. Memohon maaf kepada masyarakat karena ketidakpuasan informasi soal TPP sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu. Selanjutnya ia mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pada tanggal 12 April 2022 dengan menyampaikan surat permohonan TPP dan ULP baik ASN maupun ASN dan yang sudah terealisasikan yakni ULP sementara TPP belum. Secara substansi terjadi perubahan, TPP diberikan kepada pejabat struktural, perubahan sistim anggaran ke Simda maka rekening diberikan kepada pejabat struktural yang namanya pejabat pelayanan kesehatan.

Ia mengatakan tahun ini terbagi tenaga medis, para medis dan tenaga non kesehatan. Meis adalah dokter dan dokter gigi, para medis adalah tenaga perawat dan bidan, tenaga lainya disebut penunjang medis, ahli tenaga laboratorium medis, administrasi kesehatan.

Dengan pembagian ini kata dia juga terjadi perubahan besaran anggaran untuk pembayaran TPP, karena terjadinya perubahan pelayanan. Pelayanan berubah juga akan berkaitan dengan perubahan wilayah pelayanan yang terbagi ke tiga kategori yakni wilayah sangat jauh, jauh dan dekat. Dinas Kesehatan ungkapnya dari perubahan kebijakan ia ketahui ini secara detail, karena sebagai pengguna anggaran.

Reynold juga menyebut jika TPP atau insentif bukan hal yang wajib, dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka sebagai pengguna anggaran dan adanya perubahan regulasi dan kondisi maka tanggal 12 April usulan pembayaran menggunakan mekanisme yang lama, karena mekanisme baru belum diterbitkan sehingga pengajuan belum dibalas.

“Kami antisipasi sebelum Paskah, kami ajukan lagi sebelum lebaran dan belum dibayarkan lagi. Apakah nanti dibayarkan kami belum berani menyebut berapa besaran nominalnya, nantinya keputusan tetap ada di kepala daerah. Pada tanggal 12 Mei, bukti-bukti sudah kami sampaikan kepada kepala Puskesmas agar pegawai tau. Kami bahas point’penting, yakni pemotongan TPP dan ULP jika tenaga kesehatan tidak masuk kerja,” paparnya.

Sebagai pemimpin ia mengungkapkan jika tetap bertoleransi agar tidak jauh dari kebijakan. Maka pihaknya, menghubungi bagian hukum Setda dan didapati jika regulasi ini sedang diproses. Perubahan mendasar yakni yang tadinya medis dan para medis digabung, saat ini dipisah. Ia mengungkapkan jika esempatan untuk mengusulkan anggaran juga bisa dilakukan pada APBD Perubahan 2022.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C , Elminus B Mom mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang sudah bekerja dengan luar biasa. Ia harap hak-hak para tenaga kesehatan tetap dibayarkan dan jika masih ada yang kurang maka dinas bisa ajukan ke DPRD dan akan diperjuangkan dalam APBD Perubahan 2022. “Segera diproses ya, pak kepala (Dinkes) segera dibayarkan ya hak-hak mereka (tenaga kesehatan),” ujar Elminus.

Elminus B Mom mengungkapkan perubahan regulasi masih sementara diurus, maka ia harapkan para tenaga kesehatan bisa bersabar.

Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme mengapresiasi kinerja para petugas kesehatan yang selama ini telah melakukan tugasnya dengan sangat baik. Selama periode dewan, baru kali ini ratusan pegawai kesehatan datang ke rumah rakyat. Saya harap Komisi C memastikan ada langkah yang ditempuh untuk melihat persoalan para tenaga kesehatan ini.

Sekretaris Komisi C, Saleh Alhamid  menyalahkan Dinkes karena sebelumnya tidak mensosialisasikan aturan baru ini. Kepala dinas tidak punya kewenangan untuk menaikan, menurunkan, menyembunyikan anggaran untuk petugas kesehatan. “Pak kadis tidak berhak menaikan, menurunkan hak-hak mereka, lewat DPRD, ajukan dan koordinasi dengan Komisi C ke depannya bisa diperjuangkan lewat APBD Perubahan,” imbuh Saleh. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed