TIMIKA – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial JW, yang diketahui merupakan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) di Perumnas IV Kelurahan Hedam, Kota Jayapura pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 12.35 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut. “Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi, mengamankan JW yang merupakan juru bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua, Perumnas IV, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ucapnya.
Kombes Kamal mengungkapan, JW diamankan bersama dengan 6 orang lainnya masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, AD, dan IK. “Saat ini JW bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer, dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.
Untuk situasi pasca penangkapan kata Kombes Kamal, aman dan Kondusif. “Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” paparnya.
Sementara itu Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas, SH SIK MPd juga mengatakan JW diamankan, karena diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Dugaan JW melanggar Undang-Undang ITE, karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat. Dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang infomasi dan transaksi elektronik. Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini, dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang tersebut,” jelas Kapolresta.
Ia menambahkan atas perbuatannya, JW di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar.(*)
Komentar