TIMIKA – Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka YS alias Slim (23) terhadap seorang bocah berusia 5 tahun, kini dalam proses penyidikan. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).
Ia mengatakan penyidik Satreskrim Polres Mimika, kini masih menyiapkan berkas kasus tersebut untuk secapatnya di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. “Masih dalam pemberkasan dan kalau sudah rambung, segera kita kirim ke jaksa untuk diteliti berkasnya. Tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Mimika,” ungkap Iptu Bertu.
Diketahui kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat (22/4/2022) lalu, di Kampung Bhintuka, SP 13, Distrik Kuala Kencana. Kasus pencabulan itu bermula ketika tersangka YS alias Slim yang pada saat itu, sementara bekerja di gudang tempat dia bekerja. Tiba-tiba dia melihat korban bocah 5 tahun tersebut, mengikuti tersangka YS alias Slim ke gudang. Saat itu tersangka melihat kondisi gudang yang sepi, langsung melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
Kasus tersebut terungkap saat korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka YS alias Slim, langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna melaporkan kasus yang dialami anak mereka.
Selain mengamankan tersangka YS alias Slim, polisi juga mengamankan barang bukti yakni pakaian yang dipakai korban dan tersangka YS alias Slim.(*)
Komentar