oleh

Baru Rp20 juta Zakat yang Disetor ke Baznas Mimika

TIMIKA – Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam pada bulan ramadan. Untuk pengumpulan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membagi 74 UPZ.

Sampai pada perayaan Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada Senin (2/5/2022), Ketua Baznas Mimika, Ust Umar Habib melaporkan yang disetor baru sekitar Rp20 juta dari 24 UPZ yang ada di Mimika.

Umar Habib mengatakan, ada UPZ yang sebenarnya mengumpulkan Rp12 juta tapi yanh disetor hanya Rp2 juta. Ada yang kumpul Rp80 juta tapi yang disetor Rp1 juta. “Mereka alasannya, ini sudah musyawarah,” katanya.

Tapi sebetulnya menurut Umar Habib, secara undang-undang, UPZ hanya mengumpulkan. Untuk pembagian diserahkan ke Baznas. Namun ada juga zakat yang dikumpulkan juga oleh yayasan seperti Assalam dan LazizNU.

Ia juga menambahkan, ada pola yang harus dirubah dalam hal pembayaran zakat. Dulu zakat dibayar dalam bentuk beras. Tapi sekarang, kata dia kebutuhan mustahik tidak hanya makan saja tapi kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi untuk menjalankan ibadah ramadan dan idul fitri.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed