oleh

1 Syawal 1443 H Kemungkinan Jatuh Pada 2 Mei 2022

TIMIKA – Umat Islam diharapkan dapat menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat melalui sidang Isbath Kementerian Agama RI untuk penentuan
1 Syawal 1443 H/2022 M atau Hari Raya Idul Fitri. Namun, berdasarkan hisab bahwa lebaran atau 1 Syawal 1443 H kemungkinan jatuh pada Hari Senin (02/05/2022).

Ketua MUI Mimika, Ustadz H M Amin AR, SAg, Kamis (28/04/2022) mengatakan ia tetap berharap kepada seluruh umat Islam agar menunggu keputusan Pemerintah Pusat soal penentuan 1 Syawal 1443 H.

“Saya harap umat Islam tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Untuk itulah, pada edaran yang dikeluarkan oleh MUI bersama Badan Hisab dan Rukyat (BHR) juga tetap menunggu keputusan pemerintah karena keputusan pemerintah itu bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Pusat agar pengumuman 1 Syawal nantinya setelah mendengarkan laporan dari berbagai daerah agar secepatnya bisa diumumkan ke publik karena mengingat di Papua selisih waktunya dua jam dari daerah Jawa dan sekitarnya.

Selanjutnya, dari edaran berupa tausiyah MUI Mimika bersama (BHR) Kabupaten Mimika tentang posisi hilal Idul Fitri 1443H/2022 M sudah terlihat secara hisab. Secara hisab posisi hilal sudah memenuhi kriteria terbaru dari MABIMS (Menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura), posisi hilal di Indonesia sudah mencapai 4 ‘0,59 menit sampai 5′ 33,57 menit pada tanggal 29 Ramadhan 1443 H atau 1 Mei 2022, sudut elongasi dan hilal sudah mencapai 4,39′ sampai 4,6′, tinggi hilal saat matahari terbenam berkisar antara terendah sebesar 3,9′ di Merauke (Papua) dan 5,57′ di Sabang (Aceh), elongasi saat matahari terbenam terkecil terjadi sebesar 4,88′ di Oksibil (Papua) sampai dengan terbesar 6,35’ di Sabang (Aceh).

Disebutkan juga Insya Alloh besar kemungkinan lebaran 2022/1443 H atau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Hari Senin (02/05/2022), bahwa posisi hilal di Indonesia pada tanggal 29 Ramadhan 1443 H, jatuh pada tanggal 1 Mei 2022 dan telah memenuhi batas kriteria MABIMS, selanjutnya menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui sidang Isbath Kementerian Agama RI. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed