TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika kini telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 3 pelaku kasus pencurian konsentrat di area PT Freeport Indonesia (PTFI). “DPO sudah ada tapi kita fokus dulu untuk tersangka yang lima orang itu,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK yang ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (25/4/2022).
Sementara untuk kelima tersangka yakni RS, DW, PKP, A, dan A, menurut Kasat Reskrim, kasusnya dalam proses penyidikan. “Hari Rabu, kami dengan pihak Kejaksaan akan lakukan reposisi diatas (Tembagapura red). Tujuannya untuk menyatukan persepsi, agar kalau sudah tahap I atau pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tidak terjadi lagi bolak- balik berkas. Karena kita sudah satu suara dari awal,” jelas Iptu Bertu.
Sebelumnya aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian konsentrat yang dilakukan oleh beberapa oknum pekerja di area PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile Point (MP) 78, Distrik Tembagapura beberapa waktu lalu.
Kasus pencurian konsentrat itu terbongkar setelah istri dari salah satu tersangka, memposting aset mereka yang berada di kampung halamannya. Yang diduga kuat diperoleh dari hasil penjualan konsentrat.(*)
Komentar