TIMIKA – Untuk memudahkan proses peradilan hubungan industrial, Pemerintah Kabupaten Mimika sudah membangun gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1.
Selesai dibangun Tahun 2020 lalu, gedung dengan konstruksi dua lantai itu belum digunakan hingga saat ini. Bahkan menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Paulus Yanengga, beberapa bagian gedung sudah rusak sehingga perlu perbaikan.
Paulus yang ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Selasa (26/4/2022) mengatakan gedung sudah dibangun tapi belum dilengkapi meubelair. Karena belum digunakan dan dibiarkan kosong maka beberapa bagian sudah rusak terutama kaca.
Disnakertrans sudah mengajukan untuk pengadaan meubalir dan rehabilitasi agar gedung bisa digunakan. Namun untuk operasional PHI, Pemda Mimika akan bersurat ke Mahkamah Agung untuk penempatan pegawai yang menangani perselisihan industrial.
Paulus menambahkan, sebenarnya ada pegawai honorer yang ditugaskan menjaga tapi saat honorer dirumahkan maka dengan keterbatasan pegawai Disnakertrans, sehingga tidak ada lagi penjagaan.(*)
Komentar