oleh

Sekda Mimika Instruksikan OPD Segera Jalankan Kegiatan

TIMIKA – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diserahkan sejak Februari 2022. Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar, SSTP MSi menegaskan tidak ada alasan lagi bagi OPD untuk menunda pelaksaan kegiatan.

Saat memimpin apel pagi, Senin (25/4/2022), Sekda Gomar menegaskan agar kegiatan baik fisik maupun non fisik harus secepatnya dilaksanakan untuk pembangunan Kabupaten Mimika.

Meski demikian, ia meminta para pimpinan OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap memperhatikan dan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa.

“Kegiatan yang belum dilaksanakan di Tahun 2022 ini kami berharap agar segera bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku baik itu kegiatan-kegiatan fisik maupun nonfisik,” jelasnya.

Agar bisa berjalan optimal, Sekda meminta para staf baik ASN maupun non ASN untuk ikut mendukung percepatan pelaksaan kegiatan dengan aktif bekerja membantu pimpinan OPD.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed