TIMIKA – Penyidik Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias Slim (23) yang diketahui merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap korban seorang bocah berusia 5 tahun.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/4/2022) lalu di Kampung Bhintuka, SP13, Distrik Kuala Kencana. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK yabg ditemui wartawan di kantor Pelayann Polres Mimika, Senin (25/4/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan kasus pencabulan itu bermula ketika pelaku YS alias Slim saat itu, sementara bekerja di gudang tempat dia bekerja. Tiba-tiba dia melihat korban bocah 5 tahun tersebut, mengikuti pelaku YS alias Slim ke gudang.
“Pelaku melihat kondisi gudang sepi, hanya ada pelaku dan korban. Secara tiba-tiba karena sudah terbawa nafsu, pelaku langsung membuka paksa celana korban dan memasukan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.
Selanjutnya menurut Iptu Bertu, kasus tersebut terungkap saat korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. “Saat itu orang tuanya langsung melapor ke SPKT Polres Mimika, dan atas dasar laporan itu maka kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya di SP13 tanpa ada perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, kata Kasat Reskrim bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pengakuan pelaku, bahwa dia terbawa nafsu. Makanya ini nanti kita mau periksa psikologinya juga. Bahkan korban dan pelaku ini masih tetangga rumah,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku YS alias Slim, polisi juga mengamankan barang bukti yakni pakaian yang dipakai korban dan pelaku YS alias Slim.(*)
Komentar