TIMIKA – Temuan kasus penyalahgunaan narkoba di Mimika terbilang cukup banyak. Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua menyebut Mimika masuk dalam kategori Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Sebagai upaya untuk mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba di Mimika, maka BNN bersama para stakholder telah merumuskan bebedapa hal dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang digelar Kamis (21/4/2022) di Hotel Grand Tembaga.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan, Koordinator Penyuluh BNN Papua, Kasman serta pihak terkait baik dari unsur akademisi, LSM dan organisasi kemasyarakatan.
Koordinator Penyuluh BNN Papua, Kasman yang ditemui usai kegiatan mengatakan Kabupaten Mimika masuk dalam kategori cukup tanggap. Sehingga diharapkan perlunya penguatan dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Usulan ini disambut baik oleh Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan yang menyatakan DPRD siap menginisiasi lahirnya Perda tentang P4GN. Tim P4GN juga akan dibentuk beranggotakan Forkopimda serta LSM pegiat anti narkova dan lembaga pendidikan.
Perda ini salah satu muatannya dijelaskan Kasman, adalah pencegahan narkotoka baik di lingkungan pendidikan, masyarakat, pemerintahan dan lainnya. Juga menguatkan deteksi dini, rehabilitasi dan pencegahan peredaran narkotika agar tidak masuk melalui jalur udarat, darat dan laut.
Dari rapat koordinasi itu juga menghasilkan rumusan pengusulan terbentuknya panti rehabilitasi secara khusus untuk narkotika karena di Papua belum ada. “Mudah-mudahan bisa terealisasi di Kabupaten Mimika itu harapan besar kami,” terangnya.
Terkait balai atau tempat rehabilitasi, sebelum Tahun 2017, BNN yang membangun dan Pemda siapkan lahan. Tapi sejak Tahun 2017, mulai dari penyediaan lahan sampai pembangunan diserahkan ke Pemda setempat.
“Kami sudah berikan kesempatan bahwasanya nanti kita yang akan membangun tapi karena sampai saat ini belum ada sehingga kuotanya sudah semakin terbatas sehingga dialihkan semuanya ke Pemerintah kabupaten kota yang ada di masing-masing Kabupaten atau kota,” ujar Kasman.(*)
Komentar