oleh

3000 ASN, TNI/Polri Dapat THR Idul Fitri dari Pemerintah Pusat

TIMIKA – Sebanyak 3000 ASN, TNI/Polri sebagai pegawai Pemerintah Pusat di Kabupaten Mimika mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diberikan dari Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika.

Kepala KPPN, Iwan Megawan dalam jumpa pers, Kamis (21/04/2022) mengungkapkan
realisasi THR Tahun 2022 bagi Satuan Kerja (Satker) kementerian/lembaga mitra KPPN Timika sampai dengan tanggal 21 April 2022 sebanyak 37 Satker. Jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satker untuk pembayaran THR 2022 jumlah bersih Rp10.347.869.300. Masih terdapat 15 Satker yang belum mengajukan SPM THR.

“Dari 37 Satker dengan jumlah 3000 ASN TNI/Polri kami sudah bayar kepada 1000 orang untuk pegawai Pempus melalui alokasi APBN,” ungkap Iwan.

Sementara untuk pegawai pemerintah daerah yang dialokasikan melalui APBD pihaknya masih menunggu laporan dari BPKAD. Pihaknya berharap di H-10 Idul Fitri, THR bisa sudah dibayarkan.

Sampai saat ini lanjut Iwan, berdasarkan data untuk SPM dicairkan gaji yakni Rp 4,1 milyar untuk 1000 ASN TNI/Polri, tunjangan kinerja 40 juta untuk 22 ASN di Timika, bayar THR untuk pegawai pemerintah non PNS Rp 50 juta.

Agar semua ASN, TNI/Polri ini bisa tepat mendapatkan THR, Iwan berharap pada Satker yang belum mengajukan SPM THR agar segera mengajukan.

” Kita harap Satker di wilayah kerja KPPN Timika untuk ajukan permintaan pembayaran THR,” imbuhnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed