TIMIKA – Pemberhentian ratusan tenaga kesehatan non ASN atau honorer akhirnya menemui solusi setelah sempat berpolemik.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kembali mengusulkan 265 orang dari total 367 orang nakes non ASN yang sempat diberhentikan. Hal itu disampaikan Kadinkes Mimika, Reynold Ubra dalam pertemuan bersama Komisi C DPRD Mimika, Rabu (20/4/2022) di Kantor dinkes Mimika.
Reynold mengatakan Dinkes dan Puskesmas sudah membicarakan terkait pemberhentian nakes non ASN. Telah disepakati untuk reviu rasionalisasi dan sudah disampaikan ke Sekda Mimika.
Sehingga Dinkes kembali mengusulkan data terbaru kepada tim rasionalisas. Sebanyak 265 nama yang belum masuk dalam daftar terbaru kembali diusulkan. Sementara 92 orang lainnya dirasionalosasi karena beberapa alasan. “Itu karena nama ada tapi orangnya tidak ada, batas usia 55 tahun itu sudah tidak diperpanjang,” ujar Reynold.(*)
Komentar