TIMIKA – Setelah Puskemas Timika yang sudah resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dinas Kesehatan Mimika kembali mengusulkan empat lainnya yakni Timika Jaya, Jileale, Wania dan Pasar Sentral. Proses pengusulan menjadi BLUD mendapat pendampingan langsung dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Papua, Putu Yudi Tenaya yang ditemui saat memberikan pendampingan kepada empat Puskesmas yang dilakukan di Hotel Grand Tembaga, Selasa (19/4/2022) mengatakan secara struktur Puskesmas tetap merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan.
Sementara status BLUD terkait pengelolaan keuangan. Jika selama ini pola pengelolaan keuangan mengikuti ketentuan dari Pemda dan semua pendapatan dimasukkan ke kas daerah, tidak bisa digunakan langsung. Sementara belanja itu tertuang dalam RKA Dinas Kesehatan.
Pola seperti itu tidak fleksibel. Sehingga ketika terjadi perubahan situasi di lapangan, karena menyangkut pelayanan di bidang kesehatan. Misalnya terjadi wabah yang membutuhkan belanja yang tiba-tiba. Di sistem keuangan daerah itu tidak bisa. Sehingga Puskesmas bisa kesulitan.
Oleh sebab itu pemerintah menawarkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang mengedepankan fleksibilitas. Bahwa pendapatan Puskesmas bisa digunakan langsung. Tapi harus memenuhi tiga syarat yaitu substantive, teknis dan administrative. “Yang sedang dibantu BPKP adalah syarat administratif,” kata Putu.
Untuk penuhi syarat administratif, Puskesmas harus membuat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, kesanggupan diperiksa atau diaudit, melakukan evaluasi kinerja dan membuat rencana strategis bisnis lima tahunan. Juga membuat pola tata kelola keuangan serta menyusun Standar Pelayanan Minimal yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
Putu menambahkan, idelanya semua Puskesmas dijadikan BLUD. Namun ia mengakui adanya kendala seperti ketersediaan sumber daya manusia, kemudian jangkaian pelayanan serta terbatasnya sarana dan prasarana. (*)
Komentar