oleh

3 Karyawan Tertangkap, Polisi Telusuri Pemasok Narkotika ke Tembagapura

TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba kini melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan 3 oknum karyawan masing-masing berinisial BMH, HM dan AAM, yang diamankan pada Rabu (13/4/2022) dan Kamis (14/4/2022) lalu di Tembagapura.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022), mengatakan 3 pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika.

“Tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan tahan di rutan Polres Mimika. Sementara ini kita masih lakukan pengembangan, mereka dapat barangnya dari mana,” ujarnya.

Lebih lanjut kata AKP Mansur bahwa saat ini proses penyidikan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka 3 oknum karyawan itu sementara berjalan.
Dimana pihaknya akan segera mengirimkan sampel barang bukti untuk dilakukan uji sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua di Jayapura.

“Hari ini kita lakukan penimbangan barang bukti, dan kita kirim untuk uji lab kira-kira barangnya masuk golongan apa. Sementara untuk SPDP segera kita kirim juga,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat juga menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu di Tembagapura, bermula dari informasi yang diperoleh bahwa di salah satu barak di area Ridge Camp Mile Point 72 ada oknum karyawan yang di curigai menggunkan Narkotika.

“Setelah anggota cek ternyata betul, maka diamankanlah tersangka pertama yang inisialnya BMH alias Boy dengan barang bukti. Dari pengakuannya memang dia pemiliknya dan biasa pakai dan jual juga,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pengembangan kata Kasat bahwa, pihaknya juga berhasil mendapatkan 2 nama yakni tersangka HM dan AAM.

“Kemudian keesokan harinya (Kamis red), ada informasi jaringan lain makanya kami telusuri lagi dan setelah kami periksa kamarnya, memang benar ada ditemukan barang bukti. Makanya kita amankan lagi dua orang tersangka HM dan AAM,” sambung AKP Mansur.

Bahkan kata Kasat, pihaknya kini masih melakukan pengambangan terkait dari mana asal-muasal Narkotika jenis sabu-sabu milik para tersangka ini hingga bisa sampai diedarkan di Tembagapura. “Ini masih kita dalami lagi dari mana barang ini, dan bisa sampai di Tembagapura. Jadi kita masih cari lagi siapa sebenarnya diatas tiga orang ini,” kata AKP Mansur.

Diketahui selain mengamankan 3 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka BMH alias Boy.
Kemudian 1 plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 embar kertas kuning, 1 buah handphine merk Xiaomi wrna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 buah handphone merk Samsung A50S milik tersangka HM dan AAM.

Untuk tersangka BMH alias Boy sendiri dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk tersangka HM dan AAM dipersangkakan Pasal 114 aAyat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed