TIMIKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Kabupaten Jayapura, Jumat (15/04/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.
“Dari informasi tersebut personel langsung melalukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 dari pukul 13.00 WIT, hingga pukul 15.00 WIT. Dan akhirnya personel berhasil mengamankan pelaku berinisial K di belakang kantor ATR Sentani Kabupaten Jayapura,” ungkap Kamal saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/04/2022).
Kombes Kamal menjelaskan bahwa dari hasil penangkapn tersebut personel mengamankan sejumlah barang bukti, yang selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Dit Reskrimsus Polda Papua.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit trek warna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi DS 7673 J nomor rangka : MHMFE75P6EKO30132 nomor mesin 4D34T-K26680. Lalu 1 buah kunci mobil, 1 buah potongan galong (Untuk corong). Kemudian 1 buah mesin pompa, 4 buah selang dengan panjang sekitar 1 meter, 8 buah jerigen ukuran 35 liter warna biru yang berisikan solar. Berikutnya 3 buah jerigen warna kuning ukuran 20 liter yang berisikan solar, dan 4 buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter yang berisikan solar,” urai Kabid Humas.
Lanjutnya Dit Reskrimsus Polda Papua masih terus menyelidiki kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan pelaku bukan hanya satu orang melainkan adanya keterlibatan oknum petugas di SPBU.(*)
Komentar