oleh

Penjualan Dihentikan Sementara, BPOM Mulai Datangi Penjual Kinder Joy di Timika

TIMIKA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat penghentian sementara peredaran produk makanan cokelat merek Kinder Joy. Menindaklanjuti itu, Loka POM Mimika langsung mendatangi penjual baik mini market, supermarket dan distributor.

Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho yang ditemui di salah satu minimarket di Jalan Yos Sudarso, Selasa (12/4/2022) mengatakan Kepala BPOM pusat sudah mengeluarkan perintah untuk penghentian sementara peredaran produk Kinder Joy.

Kebijakan itu menyusul adanya kejadian di Inggris terkait produk asal Belgia tersebut. Sehingga penjual diminta untuk tidak menjual sementara dan masyarakat tidak mengkonsumsi Kinder Joy. “Untuk mewaspadai juga di Indonesia, diperintahkan Kinder Joy untuk di-hold, jangan dijual dulu,” tegasnya.

BPOM kata dia, sedang melakukan uji laboratorium. Setelah ada hasil maka BPOM akan mengeluarkan kebijakan apakah aman untuk dijual lagi atau tidak aman sehingga peredarannya harus dihentikan bukan hanya sementara waktu saja.

Ia menyatakan, kebijakan ini tentu bisa merugikan pengusaha dalam hal ini penjual. Dikhawatirkan, produk terlanjur kedaluarsa. Sehingga Loka POM Mimika memberi pilihan, penjual menyimpan sendiri tanpa dijual atau dikembalikan ke distributor. “Kita akan komunikasikan ke distributor supaya mau menerima pengembalian dari toko. Nanti kalau sudah ada hasil uji bisa dijual lagi,” tandasnya.

Pemantauan penjualan Kinder Joy ini, sekaligus dengan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Alhasil, Loka POM Mimika masih menemukan adanya produk pangan yang dijual tanpa izin edar. Kemudian ada produk seperti tepung bumbu dan roti yang kedaluarsa.

Temuan ini didapatkan di salah satu minimarket yang ada di dekat Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso. Produk yang ditemukan diantaranya Je Jahe tanpa izin edar, tepung sajiku 7 bungkus ukuran kecil dan Sari Roti yang sudah kedaluarsa tapi masih dipajang untuk dijual.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed