TIMIKA – Tim Gabungan penertiban bangunan liar yang tidak memilili Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menyalahi aturan mulai melakukan penertiban yang diawali dengan teguran sekaligus sosialisasi.
Tim yang dipimpin Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Paulus Dumais memulai dari kawasan Jalan Hasanuddin-Irigasi pada Kamis (7/4/2022). Tim itu terdiri dari Kejaksaan Negeri Mimika, Polres, Kodim 1710/Mimika serta OPD teknis.
Paulus Dumais mengatakan, pada tahap awal dilakukan sosialisasi mengenai aturan mendirikan bangunan. Salah satunya letak bangunan dengan jalan yanh harus memiliki jarak minimal 2,5 meter dari trotoar.
Tapi ia menegaskan, sosialisasi tersebut sekaligus teguran terakhir. “Satu minggu kita beri waktu untuk bongkar, kalau tidak kita yang akan bongkar dan ambil material sebagai bahan sitaan,” ujarnya.
Tim gabungan menargetkan, penertiban bisa diselesaikan sampai Juni 2022 agar selanjutnya Kota Timika bisa lebih rapi dan bersih sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Tengah.(*)
Komentar