TIMIKA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencuria konsentrat yang dilakukan oleh beberapa oknum pekerja di area PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile Point (MP) 78, Distrik Tembagapura beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, STK SIK saat ditemui di seputaran Jalan Budi Utomo, Kamis (7/4/2022) siang, menjelaskan pihaknya kini telah mengamankan 5 orang pelaku yakni RS, DW, PKP, A, dan A. Yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencurian konsentrat.
“Jadi lima orang ini, dua merupakan oknum karyawan Freeport dan tiga orang lainnya merupakan oknum pekerja dari sub kontraktor yang bekerja di area Freeport,” tuturnya.
Kata dia sementara ini, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang belum diamankan.
“Mereka ini sindikat, karena ini mulai dari yang merencanakan, yang mengeksekusi, mengawasi, lalu menjual, dan mentransferkan uangnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya Iptu Bertu menjelaskan kasus tersebut terkuat, setelah istri dari salah satu tersangka memposting aset mereka yang berada di kampung halamannya.
“Awal mula ketahuan itu dari TikTok. Jadi salah satu pelaku ini, istrinya ada mengunggah melalui aplikasi TikTok bahwq dia memiliki rumah, kendaraan, dan harta benda di kota kelahirannya,” jelasnya.
Kemudian dari situlah timbul kecurigaan, pasalnya salah satu dari tersangka itu bekerja belum genap 5 tahun tapi sudah mempunyai segalanya. “Salah satu mantan pekerja laporkan juga bahwa temannya ini, kok bisa dapat kekayaan sebanyak itu padahal kerjaannya belul lama. Dari situlah dilaporkan ke manajemen barulah diurut, dan kemudian dilaporkan ke kita,” urai Kasat Reskrim.
Bahkan kata Kasat Reskrim dari hasil pemeriksaan 5 tersangka tersebut sudah mengakui perbuatan mereka. “Mereka akui peranannya masing-masing. Untuk detailnya belum bisa saya jelaskan, karena ada pelaku lain yang belum kami ambil karena posisinya sudah di luar Papua. Sementara masih kita lakukan pencarian,” kata Iptu Bertu.
Menurut Iptu Bertu bahwa kasus pencurian konsentrat yang dilakukan para sindikat itu, sudah berjalan sekitar 1 tahun. “Sudah dari Tahun 2021, nanti ketahuannya Tahun 2022,”paparnya.
Kasus sindikat pencurian konsentrat ini, kini dalam penyidikan Satreskrim Polres Mimika.(*)
Komentar