oleh

Toko Penjualan Miras Harus Ditutup Selama Ramadhan

TIMIKA – Guna meminimalisir adanya tindak kriminalitas selama bulan Ramadhan 1443 H, toko-toko dan agen-agen penjualan Miras harus ditutup. Penutupan sementara peredaran penjualan Miras ini harus dilakukan agar umat Muslim di Timika tetap bisa melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dengan Kamtibmas berjalan aman.

Hal itu diungkapkan Politisi Partai Gerindra, Den B Hagabal, Selasa (5/04/2022). Den mengatakan selama bulan Ramadhan ini sudah seyogyanya peredaran Miras dihentikan. Hal ini ia katakan sebab selama Ramadhan ini banyak pemabuk yang berkeliaran terutama di seputaran Jalan Bhayangkara dan Eks Pasar Swadaya. Para pemabuk yang dipengaruhi Miras ini menganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, menjelang berbuka puasa mereka masih berkeliaran di jalan raya sehingga menganggu umat Muslim yang akan berbuka puasa dan menunaikan sholat di masjid terdekat.

“Kalau bisa penjualan Miras di tutup,
karena jika peredaran miras ini tetap dibuka maka efeknya akan membuat masalah, kami harapkan agar hari-hari besar keagamaan seperti ini bisa ditutup,” ungkap Den.

Den yang juga Anggota DPRD Komisi C ini mengatakan di moment hari besar keagamaan seperti saat ini, seharusnya pemerintah juga mengambil sikap yang tegas untuk menutup sementara penjualan Miras. Himbauan atau instruksi tertulis pimpinan daerah kata dia harus ada sehingga peredaran Miras selama Ramadhan ini tidak menjadi persoalan yang bisa menganggu jalanya ibadah bagi umat Muslim.

Lanjutnya, penutupan peredaran Miras juga ia harapkan bukan saja berlangsung di moment Ramadhan saja, namun di hari-hari besar keagamaan lainya hal yang sama bisa dilakukan.

“Agar Kamtibmas bisa terjaga dan tidak adanya gangguan untuk masyarakat, maka diharapkan penutupan peredaran Miras juga dilakukan pada saat hari-hari besar keagamaan lainnya,” imbuh Den. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed