TIMIKA – Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik, kini dibahas lebih lanjut dalam Forum Perangkat Daerah yang difasilatsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Forum Perangkat Daerah dibuka oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH didampingi Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng dan Kepala Bappeda, Ir Yohana Paliling, MSi serta dihadiri Forkopimda. Kegiatan digelar selama dua hari di Hotel Cenderawasih 66, Kamis dan Jumat (24-25/3/2022).
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan forum perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja atau renja perangkat daerah dan bermuara pada rencana kerja pembangunan daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (RAPBD).
Melalui kegiatan ini kata Bupati, diharapkan dapat merumuskan rencana pembangunan Kabupaten Mimika ke depan ke arah yang lebih baik. “Saya harap kepada para kepala distrik dan pimpinan OPD dalam melaksanakan pembahasan, menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2023 dengan merespon aspirasi masyarakat yang telah disepakati dalam Musrenbang distrik dan sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan,” terangnya.
Usulan program ditekankan Bupati, Renja OPD harus berpedoman pada rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2023. Kemudian mengevaluasi pelaksanaan Renja-OPD tahun lalu berdasarkan Renstra OPD termasuk program/kegiatan yang belum terselesaikan dan masih perlu dilanjutkan. Merumuskan prioritas program dan kegiatan, indikator yang terukur, kelompok sasaran, lokasi dan pagu indikatif dari setiap OPD.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bappeda, Palilu Tangke dalam laporannya memaparkan tujuan forum perangkat daerag yaitu menyelaraskan program/kegiatan perangkat daerah dengan hasil Musrenbang distrik. Mempertajam indikator serta target program/kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Juga untuk menyelaraskan program/kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian saran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi prioritas pembangunan daerah.(*)
Komentar